JAKARTA, NMN – Pemerintah telah mengidentifilkasi pasokan batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero). Hasilnya, Kekurangan pasokan sebesar 2,1 juta MT yang kemarin dilaporkan, sudah terpenuhi.
Pemerintah pun memastikan ekspor batu bara mulai dibuka bertahap pada Rabu 12 Januari 2022. Malam ini, proses pengapalan mulai dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang.
Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Senin (10/01), PLN menyampaikan beberapa perkembangan. Salah satunya, untuk memenuhi kebutuhan HOP (Hari Operasi) PLTU PLN dan IPP pada bulan Januari 2022, sesuai dengan arahan Menteri ESDM (akhir bulan minimal 15 HOP dan untuk daerah yang jauh dan kritis diatas 20 HOP) diperlukan pasokan batubara sebesar 16,2 juta MT.
Kekurangan pasokan sebesar 2,1 juta MT yang kemarin dilaporkan, sudah terpenuhi dari tambahan penugasan Dirjen Minerba pada tanggal 9 Januari 2022 dan akan diselesaikan perikatannya paling lambat 11 Januari 2022.
Berdasarkan laporan dari PLN serta masukan dari berbagai K/L, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sejumlah arahan.
Luhut memaparkan, kontrak suplai batubara ke PLN agar menggunakan term CIF (Cost, Insurance, Freight) sehingga pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab supplier batubara. “Jadi, PLN bisa fokus kepada core business untuk menyediakan listrik yang handal,” kata Luhut.
Kemudian, PLN diarahkan untuk membeli batubara dari perusahaan tambang batubara yang memiliki kredibilitas dan komitmen pemenuhan yang baik.
Menurut Luhut, PLN jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang. Serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batubara di masing-masing PLTU.
“Per hari ini, melihat kondisi suplai PLN yang sudah jauh lebih baik, untuk 14 kapal yang sudah memiliki muatan penuh batubara, dan sudah dibayar oleh pihak pembeli, agar segera di release untuk bisa ekspor,” tegas Luhut.
Ditambahkannya, jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Bakamla juga perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar diluar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla.
Kemudian, lanjut Luhut, untuk tongkang-tongkang yang memuat batubara untuk ekspor, tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan PLTU-PLTU yang masih membutuhkan suplai. “Jadi belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor,” katanya.