Syahbandar Utama Makassar Tingkatkan Pengawasan Bongkar Muat Barang Berbahaya

810

Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut memberikan perhatian khusus terhadap penanganan bunker dan bongkar muat barang berbahaya di pelabuhan. Untuk itu, Syahbandar Utama Makassar, Victor Vikki Subroto menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan bongkar muat barang berbahaya sebagai salah satu tugas yang diemban oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat barang berbahaya di kapal yang dituangkan dalam Telegram Ditjen Perhubungan Laut No.20/II/DN-18 tanggal 27 Februari 2018 perihal Peningkatan Pengawasan Terhadap Kegiatan Bongkar Muat Barang Berbahaya di Kapal.

“Para Syahbandar harus meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap penanganan barang berbahaya sebagaimana tercantum dalam IMDG Code. Selain itu, para Syahbandar juga wajib memberikan sosialisasi terhadap perusahaan bongkar muat Barang Berbahaya secara berkala,” kata Victor dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (5/3).

Victor menjelaskan, bahwa penanganan barang berbahaya di pelabuhan dirasakan masih sangat lemah karena masih kurangnya pengetahuan dari Syahbandar dan pihak terkait lainnya/stakeholder dalam menerapkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam IMDG Code.

Padahal sejatinya, kata Victor, pengetahuan tentang IMDG Code perlu dimiliki oleh Petugas KPLP termasuk para Syahbandar khususnya dalam hal yang berkaitan dengan persyaratan Pengemasan (Packaging), Penandaan (marking), Pelabelan (Labelling), dan juga Penempatan (stowage), bila terjadi permasalahan pada Pengemasan (Packaging), Penandaan (marking), Pelabelan (Labelling), dan juga Penempatan (stowage).

Victor menegaskan, pemahaman terkait aturan kegiatan bunker dan bongkar muat barang berbahaya ini harus dimengerti dan dipahami, bukan hanya oleh petugas KPLP, namun juga seluruh stakeholder/pengguna jasa guna mewujudkan keselamatan pelayaran yang merupakan salah satu parameter dari terwujudnya cita-cita Indonesia untuk menjadi Poros Maritim Dunia.

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here