JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperkuat kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri, khususnya di bidang pengawasan, seiring akan berlakunya kebijakan penangkapan terukur pada awal tahun 2022.
Melalui kebijakan tersebut, KKP menargetkan terjadinya percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia yang sejalan dengan prinsip ekonomi biru (blue economy).
Kerja sama antara KKP dan Bareskrim sudah terjalin sejak empat tahun ke belakang. Teranyar, keduanya sepakat membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas BBL) berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/588/III/PAM/2021 pada 18 Maret 2021. Dukungan kepada KKP sejauh ini sudah mencakup 19 Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) dan diharapkan dapat mencakup seluruh wilayah Mapolda di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pengawasan memang perlu diperkuat dalam implementasi kebijakan penangkapan terukur. Sebab targetnya selain untuk menjaga kelestarian ekologi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di wilayah pesisir, juga untuk memerangi praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) di wilayah laut Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, KKP ingin mengubah paradigma IUUF marak terjadi di Indonesia, menjadi Legal Reported, and Regulated Fishing (LRRF) atau penangkapan ikan secara legal, terlaporkan, dan teregulasi.
“Ekologi menjadi panglima maka ekonomi akan mengikuti. Ini prinsip yang kita pegang untuk menjaga kelestarian ekologi,” ungkap Menteri Trenggono.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan sampai dengan 21 Desember 2021 telah dilakukan penyelamatan BBL sebanyak 33 kasus dengan jumlah BBL sebanyak 1.775.681 ekor. Dari 33 kasus yang terjadi, 31 telah selesai diproses dan sudah sampai tahap P-21, sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Komjen Agus juga berharap ke depannya kerja sama tidak hanya berfokus pada penyelamatan dan pengawasan BBL saja, namun dapat diperluas ke sumber daya ikan lainnya. “Kami berharap kerja sama ke depan bukan hanya di BBL saja pak Menteri. Kebijakan pelarangan BBL memang sebaiknya diikuti dengan upaya budidaya lobster atau mendorong optimalisasi budidaya lobster,” ujar Komjen Agus.