Tingkatkan Kegiatan Eksplorasi, Pemerintah Revisi PP 79/2010

Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Revisi ini ditujukan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi guna mencari cadangan-cadangan migas.

Plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan peningkatan produksi migas nasional tidak terlepas dari upaya penemuan cadangan migas.

“Untuk peningkatan produksi diperlukan penambahan cadangan terbukti, yang hanya akan didapat dari kegiatan eksplorasi. Oleh karena itu diperlukan akselerasi kegiatan penemuan cadangan guna mencapai target peningkatan produksi,” kata Luhut di Jakarta, Rabu (7/9).

Luhut pun sempat mengatakan bahwa cadangan minyak dan gas, berdasarkan catatan yang dimiliki Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, saat ini menunjukkan cadangan terbukti minyak bumi berada di angka 3,602.53 MMSTB, sedangkan cadangan potensial diangka 3,702.49 MMSTB. Angka-angka cadangan tersebut diyakini masih dapat ditingkatkan jika kegiatan eksplorasi dilakukan secara massif.

Dijelaskannya, revisi PP 79/2010 akan mencakup penghapusan pajak-pajak, pemberian insentif dan pola bagi hasil yang fleksible merupakan beberapa perubahan dari PP tersebut.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Andang Bachtiar mengatakan status cekungan migas Indonesia saat ini 70% berada di laut dan masih ada 33% area cekungan di laut itu yang tidak ada datanya sama sekali.

“Meskipun demikian bukan berarti di 67% area cekungan laut yang sudah ada data seismiknya itu kita memahami bagaimana kondisi sistim migasnya, karena masih banyak PR yang harus dilakukan untuk merapatkan data eksplorasi di area tersebut dan sekaligus mengevaluasinya,” ujar Adang.

Sebelumnya Komite Eksplorasi Nasional telah mengidentifikasikan potensi penambahan cadangan migas nasional sejumlah 5,2 Milyar Barrel Minyak Equivalent (2,7 Milyar Barrel Minyak dan 14 TCF Gas) inplace dari 108 Struktur (status 01.01.2015) dari sumur-sumur penemuan migas (discovery) yang sudah terbukti lewat test berisi migas, akan tetapi belum ditingkatkan statusnya menjadi cadangan nasional. Untuk meningkatkan status menjadi cadangan maka diperlukan eksplorasi mendalam untuk mengetahui potensi yang ada.

 

Penulis: Ismadi Amrin

Latest Article

Gagalnya Jokowi Menjadikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa

0
Presiden Jokowi bolehlah sedikit berbangga dengan pencapaian pembangunan infrastrukturnya yang lumayan mentereng. Selama hampir 10 tahun kepemimpinannya, telah terbangun 1.885 km jalan tol, 32.000...

Sektor Perikanan Tangkap Perlu Dikelola Secara Multifungsi dan Berkelanjutan

0
YOGYAKARTA – Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kamis (28/12/2023), Profesor Suadi menyampaikan urgensi pengelolaan multifungsional sektor perikanan tangkap...

Kolaborasi DP World – Maspion Group Membangun Terminal Petikemas di Jatim

0
JAKARTA, NMN- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungan terhadap kolaborasi yang akan terjadi antara perusahaan global swasta DP World Dubai dengan perusahaan swasta...

Kemenhub Mulai Lakukan Persiapan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Jelang Nataru

0
MAKASSAR, NMN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya transportasi laut sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan antar pulau selama periode Natal 2023 dan...

Pemerintah Indonesia Hadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 di London

0
LONDON, NMN - Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis...

Related Articles