229 Pemilik Kapal Cantrang Tegal Menyanggupi Ganti Alat Tangkap

JAKARTA, NMN- Pemerintah melalui Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilik kapal cantrang dan sejenisnya. Di Kota Tegal, sudah dilakukan sejak 30 Januari lalu. Hingga tanggal 9 Februari 2018, sebanyak 229 kapal cantrang menyanggupi pergantian alat tangkap dan dinyatakan dapat kembali melaut. Hal tersebut diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam gelaran konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin (12/2).

“Nantinya para nakhoda membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali,” ungkap Menteri Susi.

WhatsApp Image 2018-02-12 at 19.08.49

Sementara itu sebanyak 111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alat tangkap dan dinyatakan belum dapat diproses untuk kembali melaut. Pemilik kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang.

Hingga tanggal 9 Februari 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi sebesar Rp 4 miliar.

Meski begitu, untuk sementara ini kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi belum dapat melaut karena belum memasang VMS (Vessel Monitoring System) serta kendala cuaca yang menghalangi kapal kembali melaut.

WhatsApp Image 2018-02-12 at 19.17.37

“Agar para pemilik kapal cantrang dapat melaut dengan tenang, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, saya meminta bantuan kepada Bapak Kapolri, Bapak KASAL, dan Bapak Kepala Bakamla agar tidak melakukan penangkapan terhadap kapal cantrang yang sudah memiliki Surat Keterangan Melaut (SKM)”, terangnya.

Selanjutnya, Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang kembali turun ke Rembang. Setidaknya terdapat 336 kapal cantrang di Rembang. 259 diantaranya berukuran di atas 30 GT dan 77 kapal berukuran di bawah 30 GT. Diperkirakan 75% pemilik kapal cantrang di Rembang melakukan marked down.

“Apabila terdapat pemilik kapal cantrang yang mendapatkan kesulitan mengganti alat tangkap karena biayanya mahal, pemerintah siap membantu fasilitas permodalan untuk pergantian alat tangkap”, ujarnya.

 

Penulis : MFM

Latest Article

Gagalnya Jokowi Menjadikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa

0
Presiden Jokowi bolehlah sedikit berbangga dengan pencapaian pembangunan infrastrukturnya yang lumayan mentereng. Selama hampir 10 tahun kepemimpinannya, telah terbangun 1.885 km jalan tol, 32.000...

Sektor Perikanan Tangkap Perlu Dikelola Secara Multifungsi dan Berkelanjutan

0
YOGYAKARTA – Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kamis (28/12/2023), Profesor Suadi menyampaikan urgensi pengelolaan multifungsional sektor perikanan tangkap...

Kolaborasi DP World – Maspion Group Membangun Terminal Petikemas di Jatim

0
JAKARTA, NMN- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungan terhadap kolaborasi yang akan terjadi antara perusahaan global swasta DP World Dubai dengan perusahaan swasta...

Kemenhub Mulai Lakukan Persiapan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Jelang Nataru

0
MAKASSAR, NMN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya transportasi laut sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan antar pulau selama periode Natal 2023 dan...

Pemerintah Indonesia Hadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 di London

0
LONDON, NMN - Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis...

Related Articles