Akses Ekspor ke Benua Eropa Kian Terbuka

197
Foto: NMN

JAKARTA, NMN – Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement/IE-CEPA) telah diberlakukan sejak 1 November 2021.

Kemitraan ini tentunya membuka akses pasar ke benua Eropa sebagai pendorong pemulihan ekonomi melalui penghapusan tarif bea masuk. Produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur (tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban).

Implementasi perjanjian IE-CEPA ini dilakukan bersamaan dengan tiga peraturan pelaksana, yaitu pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA).

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menyampaikan mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94 persen dari total pos tarifnya, Norwegia 91 persen, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82 persen.

“Eksportir Indonesia, akan mendapatkan tarif preferensi, dengan memenuhi Ketentuan Asal Barang dan Deklarasi Asal Barang, sebagaimana diatur dalam Permendag No. 58 tahun 2021,” kata Mendag, Senin (1/11).

Untuk eksportir Indonesia ke Swiss dan Norwegia, sangat penting menggunakan dokumen SKA IE-CEPA ini sebagai pengganti skema tarif preferensi GSP yang diberikan oleh Swiss dan Norwegia untuk Indonesia selama ini. Untuk eksportir ke Norwegia akan diberikan masa transisi hingga 1 Februari 2022 untuk menggunakan skema GSP.

Mendag juga menjelaskan, jika dilihat dari karakteristik produknya, perdagangan Indonesia dan EFTA bersifat komplementer. Dampak positif bagi industri nasional adalah akan memperoleh tambahan pilihan sumber bahan baku/barang modal dengan tarif 0 persen. Indonesia menghapus tarif bea masuk untuk 84 persen dari total pos tarifnya. Preferensi tarif diberikan, baik pada awal implementasi maupun secara bertahap, hingga tahun kedua belas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here