KKP Salurkan Paket Alat Tangkap Melalui 5 Tahapan

578

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menyalurkan 7.255 paket alat penangkapan ikan (API) pada 2017 tahun ini melalui lima tahapan. Penyaluran paket alat tangkap ikan pengganti cantrang pada tahun ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Kamis (7/9) memaparkan bahwa pihaknya akan membagikan 7.255 paket alat tangkap di sembilan provinsi pada 2017.

Menurutnya, Provinsi penerima paket itu, berdasarkan jumlah penerima terbanyak, antara lain Jawa Tengah (2341 paket), Kalimantan Selatan (1178), Jawa Barat (1169), Jawa Timur (772), Banten (503), Kalimantan Timur (446), Jambi (315), Lampung (310), dan Kalimantan Barat (221).

Dijelaskannya, pembagian alat tangkap ini dibagi menjadi lima tahapan dalam kurun tiga bulan. Sebanyak 1.667 paket akan disalurkan pada September ini, di antaranya 340 paket untuk TPI Tegal (Jawa Tengah), 51 paket alat tangkap di PPN Kejawanan (Jawa Barat), serta 1.276 paket alat tangkap di BPPI Semarang (Jawa Tengah), PPN Brondong (Jawa Timur), Cirebon (Jawa Barat), PPN Lempasing (Lampung) dan PPN Karangantu (Banten).

Direktur Kapal dan Alat Tangkap KKP Agus Suherman menambahkan, pada awalnya terdapat ada sekitar 20.100 alat penangkapan ikan yang merupakan usulan dari berbagai provinsi. Setelah dilakukan verifikasi maka ditetapkan hanya 7255 paket API.

Sebanyak 7255 paket itu 4165 paket yang dapat diperoleh melalui e-katalog. Sementara, 3090 paket none-katalog sehingga melalui paket penyelesaian lelang.

Jadwal pembagian alat tangkap itu akan dibagi dalam beberapa waktu, antara lain pada September 2017 bakal disalurkan di TPI Tegal (Jateng) pada tanggal 13 September. Kemudian, penyaluran selanjutnya antara lain berlokasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara/PPN Kejawanan (Jabar) pada 15 September, dan tanggal 20 September-7 Oktober di Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang (Jateng), PPN Brondong (Jatim), Cirebon (Jabar), Lempasing (Lampung), dan Karangantu (Banten).

 

Penulis : Ismadi Amrin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here