KKP: Urungkan Niat Menyelundupkan BBL

63
Foto: KKP

JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kepada semua pihak yang berupaya untuk menyelundupkan Benih Bening Lobster (BBL) agar mengurungkan niatnya.

Merujuk Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup BBL bisa dipidana 8 tahun.

“Kami mengingatkan agar para pelaku menurungkan niat menyelundupkan BBL. Lagi-lagi kami peringatkan, penyelundupan benih bisa dipidana 8 tahun, jadi jangan macam-macam,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang Yoyok Fibrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7).

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 115.860 Benih Bening Lobster (BBL) di perairan Pesawaran,Lampung. Benih lobster tersebut merupakan hasil operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang.

Yoyok mengungkapkan, BBL tersebut terdiri dari 113.880 jenis pasir dan 1.980 ekor jenis mutiara. Posisir Pesawaran dipilih berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) lantaran dianggap sesuai dengan habitat benur.

“Untuk lokasi pelepasliaran kita berkoordinasi dengan rekan-rekan Ditjen PRL, jadi tidak sembarangan lepas,” jelas Yoyok.

Adapun benur-benur ini merupakan hasil penggerebekan Polrestabes Palembang di tempat penampungan BBL di Jalan Alang-Alang Lebar Palembang. Dalam hal ini, aparat kepolisian menangkapkan 24 orang terduga pelaku dan menyita satu unit mobil yang digunakan untuk pengangkutan.

“Ini bukti bahwa penindakan terhadap kejahatan sumber daya perikanan, terutama lobster tidak kendor, dan ini bukti bahwa kita dan kepolisian kian solid,” kata Yoyok.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur, apalagi diselundupkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here