Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengeluarkan Surat Edaran nomor UM 003/11/7/DJPL – 18 tanggal 5 Februari 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut di Pantai (KPLP), Capt. Jhonny R Silalahi mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Dirjen Perhubungan Laut nomor UM 003/12/4/DJPL-18 tanggal 31 Januari 2018 tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
“SE tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor UPP selaku Koordinator Port Security Committee (PSC), Kepala Pangkalan PLP, Port Facility Security Officer (PFSO), Company Security Officer (CSO), Ship Security Officer (SSO), dan Port State Control Officer (PSCO) untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di wilayah kerjanya masing-masing,” kata Capt. Jhonny dalam siaran persnya, Kamis (15/2) di Jakarta.
Menurut Capt. Jhonny, SE tersebut meminta para koordinator PSC untuk meningkatkan pengawasan terhadap keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal yang sedang sandar maupun berlabuh di perairan wilayah kerja masing-masing serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengamanan lainnya.
“Para Kepala Pangkalan PLP juga diminta mengoptimalkan kegiatan patroli kapal-kapal negara sesuai wilayah operasi dengan memperhatikan peta kerawanan wilayah,” kata Capt. Jhonny.
Selanjutnya, para PSCO dalam melakukan pemeriksaan terhadap kapal asing agar meminta keterangan kepada Nakhoda tentang potensi ancaman maupun gangguan keamanan terhadap kapal saat berada di pelabuhan setempat untuk proses lebih lanjut maupun sebagai bahan masukan terhadap upaya peningkatan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
Para PFSO juga diminta untuk konsisten melaksanakan prosedur keamanan sesuai dengan Port Facility Security Plan (PFSP), menjalin koordinasi yang efektif dengan SSO dan CSO serta melaporkan setiap potensi ancaman maupun gangguan keamanan kepada koordinator PSC setempat.
“Para CSO dan SSO agar memastikan penerapan prosedur keamanan di kapal secara konsisten sesuai dengan Ship Security Plan (SSP) serta melaporkan setiap potensi ancaman maupun gangguan keamanan yang terjadi saat kapal berada di pelabuhan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama/Kantor KSOP/Kantor Pelayanan Batam/Kantor UPP setempat,” tutup Capt. Jhonny.
Penulis : Ismadi Amrin