Jumlah Petugas Terbatas, KKP Kukuhkan 62 Pemeriksa Kapal Perikanan

JAKARTA, NMN – Jumlah petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan di Indonesia saat ini masih jauh dari cukup. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan.

“Akselerasi itu salah satunya dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan maupun kegiatan peningkatan kompetensi lainnya,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini di Jakarta, Selasa (31/5).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hadirnya petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini menjadi kewenangan KKP.

Untuk itu, hari ini, Senin (31/5), Muhammad Zaini mengukuhkan 62 petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan. Dia meminta para petugas yang telah dikukuhkan tidak menyalahgunakan wewenang yang dapat menimbulkan tindakan korupsi.

“Posisi Saudara sebagai petugas di lapangan paling rawan menerima suap dan gratifikasi dari pelaku usaha. Saya minta pegang teguh integritas, jangan sampai runtuh,” ujarnya.

Para petugas yang dikukuhkan kali ini adalah angkatan kedua. Sebelumnya, pada bulan April 2022, telah dikukuhkan 60 orang petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan.

Sebelum dikukuhkan, mereka telah mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). “Saya juga meminta kepada Saudara agar memberikan pelayanan yang terbaik. Tolong tidak ada toleransi apapun terhadap standar yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Tanggung jawab petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sangat berat terkait keselamatan pelayaran. Mereka bertugas untuk untuk melakukan pemeriksaan kelaikan kapal perikanan terkait pemenuhan aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan kapal perikanan.

“Jangan sampai ini menjadi celah, kita harus pastikan dengan seksama terkait kelaikan kapal perikanan yang diperiksa. Setiap kewenangan pasti ada konsekuensi dan tanggung jawabnya,” terang Zaini.

Terkait laik simpan, Zaini menceritakan pengalamannya saat mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan di Prancis. Dia mengatakan kapal perikanan di sana tidak menggunakan cold storage, namun cukup membawa es saja. “Di Indonesia, tidak semua kapal bisa melakukan ini, karena tergantung wilayah jelajahnya. Ini harus dipastikan tata cara penyimpanan yang baik apabila menggunakan cold storage,” kata Zaini.

 

Latest Article

Gagalnya Jokowi Menjadikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa

0
Presiden Jokowi bolehlah sedikit berbangga dengan pencapaian pembangunan infrastrukturnya yang lumayan mentereng. Selama hampir 10 tahun kepemimpinannya, telah terbangun 1.885 km jalan tol, 32.000...

Sektor Perikanan Tangkap Perlu Dikelola Secara Multifungsi dan Berkelanjutan

0
YOGYAKARTA – Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kamis (28/12/2023), Profesor Suadi menyampaikan urgensi pengelolaan multifungsional sektor perikanan tangkap...

Kolaborasi DP World – Maspion Group Membangun Terminal Petikemas di Jatim

0
JAKARTA, NMN- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungan terhadap kolaborasi yang akan terjadi antara perusahaan global swasta DP World Dubai dengan perusahaan swasta...

Kemenhub Mulai Lakukan Persiapan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Jelang Nataru

0
MAKASSAR, NMN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya transportasi laut sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan antar pulau selama periode Natal 2023 dan...

Pemerintah Indonesia Hadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 di London

0
LONDON, NMN - Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis...

Related Articles