KKP Luncurkan Aplikasi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Perikanan

139

JAKARTA, NMN – Pengembangan berbagai layanan aplikasi terintegrasi terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk memberikan beragam kemudahan bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.

Teranyar, aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan secara online hadir di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Aplikasi ini mendukung peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap. Selain itu juga mendukung kebijakan penangkapan terukur yang menjadi prioritas KKP.

“Aplikasi ini telah diujicobakan di PPS Nizam Zachman Jakarta selama 4 bulan terakhir. Setelah ini bisa kita coba ke pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap seluruh Indonesia,” kata Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda pada peluncuran aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan di PPS Nizam Zachman, Selasa (25/1).

Aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan terkoneksi dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Sehingga tidak hanya memudahkan pelaku usaha dalam proses pembayaran pungutan jasa kepelabuhanan, namun juga mendukung kinerja petugas di pelabuhan perikanan.

Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Tri Aris Wibowo mengatakan jumlah transaksi penerimaan PNBP pelayanan jasa kepelabuhanan PPS Nizam Zachman Jakarta mencapai ribuan transaksi per tahun. Hadirnya layanan ini juga merupakan rekomendasi tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Saya mendapat laporan bahwa sebelumnya sering terdapat kesalahan dalam pembuatan kode billing yang dilakukan oleh para pengguna jasa, misalnya kode satker, jumlah volume waktu tambat/labuh dan total rupiah yang harus disetorkan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPS Nizam Zachman Bagus Oktori Sutrisno menjelaskan kapal perikanan yang masuk ke PPS Nizam Zachman wajib untuk melaporkan kedatangannya kepada petugas syahbandar perikanan untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).

“Kenapa wajib lapor, karena STBLKK ini nantinya akan digunakan dalam aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Sehingga semua kapal yang masuk ke pelabuhan dapat pula terdata dengan baik,” kata Bagus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here