KKP Luncurkan Aplikasi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Perikanan

JAKARTA, NMN – Pengembangan berbagai layanan aplikasi terintegrasi terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk memberikan beragam kemudahan bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.

Teranyar, aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan secara online hadir di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta. Aplikasi ini mendukung peningkatan PNBP subsektor perikanan tangkap. Selain itu juga mendukung kebijakan penangkapan terukur yang menjadi prioritas KKP.

“Aplikasi ini telah diujicobakan di PPS Nizam Zachman Jakarta selama 4 bulan terakhir. Setelah ini bisa kita coba ke pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Tangkap seluruh Indonesia,” kata Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda pada peluncuran aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan di PPS Nizam Zachman, Selasa (25/1).

Aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan terkoneksi dengan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Sehingga tidak hanya memudahkan pelaku usaha dalam proses pembayaran pungutan jasa kepelabuhanan, namun juga mendukung kinerja petugas di pelabuhan perikanan.

Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Tri Aris Wibowo mengatakan jumlah transaksi penerimaan PNBP pelayanan jasa kepelabuhanan PPS Nizam Zachman Jakarta mencapai ribuan transaksi per tahun. Hadirnya layanan ini juga merupakan rekomendasi tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Saya mendapat laporan bahwa sebelumnya sering terdapat kesalahan dalam pembuatan kode billing yang dilakukan oleh para pengguna jasa, misalnya kode satker, jumlah volume waktu tambat/labuh dan total rupiah yang harus disetorkan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPS Nizam Zachman Bagus Oktori Sutrisno menjelaskan kapal perikanan yang masuk ke PPS Nizam Zachman wajib untuk melaporkan kedatangannya kepada petugas syahbandar perikanan untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).

“Kenapa wajib lapor, karena STBLKK ini nantinya akan digunakan dalam aplikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Sehingga semua kapal yang masuk ke pelabuhan dapat pula terdata dengan baik,” kata Bagus.

Latest Article

Gagalnya Jokowi Menjadikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa

0
Presiden Jokowi bolehlah sedikit berbangga dengan pencapaian pembangunan infrastrukturnya yang lumayan mentereng. Selama hampir 10 tahun kepemimpinannya, telah terbangun 1.885 km jalan tol, 32.000...

Sektor Perikanan Tangkap Perlu Dikelola Secara Multifungsi dan Berkelanjutan

0
YOGYAKARTA – Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kamis (28/12/2023), Profesor Suadi menyampaikan urgensi pengelolaan multifungsional sektor perikanan tangkap...

Kolaborasi DP World – Maspion Group Membangun Terminal Petikemas di Jatim

0
JAKARTA, NMN- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungan terhadap kolaborasi yang akan terjadi antara perusahaan global swasta DP World Dubai dengan perusahaan swasta...

Kemenhub Mulai Lakukan Persiapan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Jelang Nataru

0
MAKASSAR, NMN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya transportasi laut sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan antar pulau selama periode Natal 2023 dan...

Pemerintah Indonesia Hadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 di London

0
LONDON, NMN - Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis...

Related Articles