KKP Pastikan SLO Diterbitkan Sesuai Peraturan

196
Foto: KKP

JAKARTA, NMN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) bagi kapal perikanan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan teknis sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami telah melakukan klarifikasi di lapangan, dan kami pastikan informasi yang mengatakan bahwa terjadi permainan dalam penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan di Satwas PSDKP Juwana/Pati adalah tidak benar. Petugas kami telah melaksanakan tugas secara profesional dengan tidak menerbitkan Surat Laik Operasi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/11).

Adin menjelaskan bahwa SLO tentu akan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan apabila kapal tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan teknis sebagaimana ketentuan.

Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa terdapat indikasi permainan dalam penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) di Satuan Pengawasan SDKP Pati. Pemberitaan muncul dikarenakan tidak diterbitkannya SLO untuk kapal perikanan KM. Manis Sejahtera.

Untuk diketahui, Surat Laik Operasi (SLO) merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan bagi kapal-kapal perikanan Indonesia, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan seperti alat penangkapan ikan.

KKP pun menjelaskan bahwa tidak diterbitkannya SLO untuk kapal perikanan KM. Manis Sejahtera, sudah sesuai dengan ketentuan.

“Yang meminta diterbitkan dokumen bukan orang yang tercantum sebagai pemilik atau mendapat kuasa dari pemilik, jadi tentu sudah sesuai SOP apabila kami tidak menerbitkan SLO bagi kapal tersebut,” lanjut Adin.

Adin juga mengingatkan bahwa pengajuan SLO dengan menggunakan perizinan berusaha orang lain merupakan pelanggaran yang menyalahi ketentuan Pasal 27 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28A huruf c Undang-Undang Perikanan. Bahwa menggunakan perizinan berusaha milik orang lain merupakan sebuah tindak pidana.

Belakangan ternyata memang status kepemilikan KM. Manis Sejahtera tersebut diketahui dalam proses hukum dan sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Cilacap yang membawahi Satwas SDKP Pati, Muhammad Nuh Hudawi menyampaikan bahwa jajarannya di lapangan telah bekerja sesuai prosedur. Nuh demikian disapa juga menyayangkan narasi yang dibangun oleh Tim Kuasa Hukum yang menyudutkan Satwas SDKP Pati. Nuh memastikan bahwa pengurusan SLO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tidak dikenakan biaya.

“Kami bekerja profesional, permasalahannya memang kapal ini tidak memenuhi syarat, mohon agar tidak menggiring permasalahan ini kemana-mana,” tegas Nuh.

Nuh juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian terkait dengan pengajuan SLO yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan perizinan berusaha milik orang lain dan memalsukan tanda tangan.

Sebelumnya, Pemilik Kapal KM Manis Sejahtera mendatangi kantor Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Pati. Hal itu lantaran Satuan Pengawas (Satwas) tidak menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO).

Dalam hal itu, sang pemilik yang di dampingi kuasa hukumnya menanyakan permasalalahan tersebut. Karena menurutnya semua dokumen administrasi sudah sesuai dengan syarat yang berlaku.

Kuasa Hukum pemilik KM Manis Sejahtera Nimerodi Gulo mengatakan, pada keberangkatan yang ke-33 ini, SKDP Pati tidak menerbitkan SLO. Padahal pada keberangkatan sebelumnya, tidak terjadi masalah. Kapal tersebut sejatinya sudah berangkat sebanyak 32 kali.

“Ini ada indikasi permainan. Kalau pun kapal ini menjadi barang bukti, tetapi itu tidak bisa serta merta menghentikan kapal. Karena kapal ini barang produktif, SDKP tidak bisa melarang-larang keberangkatan kapal selama persyaratannya terpenuhi,” Nimerodi Gulo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here