Konstruksi Jalan Akses Tol Makassar New Port Mulai Dibangun

JAKARTA, NMN – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memulai konstruksi pembangunan Jalan Akses Tol Makassar New Port (MNP) tahap I dan II.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan jalan akses tol yang terkoneksi dengan pelabuhan MNP ini akan meningkatkan konektivitas Pelabuhan MNP dengan jalan tol eksisting, sehingga waktu tempuh transportasi peti kemas akan empat kali lebih cepat dari kondisi sebelum ada jalan akses tol.

Diproyeksikan kapasitas pelayanannya akan mencapai 900 ribu teus pada tahun 2023. Kehadiran akses tol ini akan memicu pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitar, dan hasil pembangunan akan tersebar merata sehingga akan mendatangkan manfaat yang besar bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

“Saya ingin mengingatkan bahwa membangun dengan cepat atau tepat waktu saja belum cukup, namun harus tetap menjaga kualitas dan lingkungan. Jalan tol yang akan dibangun memenuhi kriteria-kriteria desain yang sudah dipersyaratkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta menerapkan ruang bebas (clear zone) dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” kata Zainal, Rabu (9/2).

Menurut Zainal Fatah, saat ini telah beroperasi 4 ruas tol di Sulawesi Selatan yakni, Tol Ujung Pandang/Makassar Seksi 1-4 sepanjang 21,7 km, yang manfaatnya telah dinikmati masyarakat.

Untuk itu, adanya proyek tol ini, diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi masyarakat karena akan melibatkan tenaga kerja sekitar 1.000 orang, dan menciptakan peluang bagi pelaku ekonomi mikro, maupun pelaku usaha bidang konstruksi di Sulawesi Selatan.

Direktur Utama PT. Nusantara Infrastructure Tbk Ramdani Basri dalam laporannya mengatakan, pembangunan Jalan Akses Tol MNP dengan kebutuhan lahan mencapai 2,74 hektar (ha) dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama mulai dari arah pelabuhan lama (Jalan Tol Seksi 1) menuju MNP sepanjang 1,2 Km. Sementara pembangunan tahap kedua mulai dari arah bandara (Jalan Tol Makassar Seksi IV) menuju ke MNP sepanjang 2 Km dengan lebar lajur 4 meter. Tahap pertama dan kedua dikerjakan bersamaan, sedangkan tahap ketiga dari MNP menuju ke bandara akan dikerjakan pada tahap berikutnya.

Pembangunan Jalan Akses Tol MNPmerupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dikerjakan oleh kontraktor PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan Konsultan Supervis Joint Operation PT. Indo Koei–Nippon Koei–PT Cipta Strada dengan biaya investasi mencapai Rp705 miliar. Progres pembebasan lahan hingga 4 Januari 2022 telah mencapai 60 % dilaksanakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

 

Latest Article

Gagalnya Jokowi Menjadikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa

0
Presiden Jokowi bolehlah sedikit berbangga dengan pencapaian pembangunan infrastrukturnya yang lumayan mentereng. Selama hampir 10 tahun kepemimpinannya, telah terbangun 1.885 km jalan tol, 32.000...

Sektor Perikanan Tangkap Perlu Dikelola Secara Multifungsi dan Berkelanjutan

0
YOGYAKARTA – Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kamis (28/12/2023), Profesor Suadi menyampaikan urgensi pengelolaan multifungsional sektor perikanan tangkap...

Kolaborasi DP World – Maspion Group Membangun Terminal Petikemas di Jatim

0
JAKARTA, NMN- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungan terhadap kolaborasi yang akan terjadi antara perusahaan global swasta DP World Dubai dengan perusahaan swasta...

Kemenhub Mulai Lakukan Persiapan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Jelang Nataru

0
MAKASSAR, NMN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya transportasi laut sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan antar pulau selama periode Natal 2023 dan...

Pemerintah Indonesia Hadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 di London

0
LONDON, NMN - Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis...

Related Articles