Mengenal Cantrang, Alat Penangkap Ikan yang Dilarang Susi

Polemik pelarangan penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan terus bergulir. Bahkan hari ini ribuan nelayan mendatangi Istana Merdeka, Jakarta, menuntut agar penggunaan cantrang dilegalkan.

Ada baiknya kita mengetahui, apa dan bagaimana cantrang itu?

Sejak tahun 1960 cantrang mulai dikenal dikalangan nelayan Pantai Utara Jawa (Pantura). Cantrang merupakan salah satu bentuk modifikasi dari jaring trawl, selain dogol dan arad. Setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl, banyak nelayan yang beralih menggunakan alat penangkap ikan cantrang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), terdapat 25.012 unit alat penangkap ikan cantrang termasuk dogol pada tahun 2014 di Indonesia. Sekitar 40% dari total jumlah tersebut berada di Pantura. Di tahun 2015, jumlah tersebut meningkat menjadi 5.781 unit dan kembali meningkat menjadi 14.357 unit di awal tahun 2017.

Cantrang masuk kedalam kelompok pukat tarik dengan metode operasi dan hasil tangkapannya menyerupai trawl, yaitu ditunjukan untuk menangkap sumberdaya demersal terutama ikan dan udang. Kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang biasanya adalah kapal motor berukuran <30 GT dengan ukuran mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≥ 60 m. Wilayah pengoperasiannya berada pada Wilayah Penangkapan Perikanan (WPP) 711 (Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan), WPP 712 (Laut Jawa), dan WPP 713 (Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores dan laut Bali).

Jenis ikan yang terjaring alat tangkap cantrang bervariasi, mulai dari ikan Tembang, ikan Bawal putih, ikan Bambangan, ikan Kembung, ikan Teri, ikan Selar Kuning, ikan Sebelah dan lain-lain. Berdasarkan data produksi hasil tangkapan cantrang di TPI Asemdoyong, Pemalang tahun 2012-2014, ditahun 2012 ikan Bawal Putih dan Ikan Tembang mendominasi hasil tangkapan sebesar 10%. Ditahun 2013 hasil tangkapan ikan didominasi oleh Cumi-Cumi sebesar 10% dan ditahun 2014 didominasi Udang sebesar 9%.

Penggunaan gardan sebagai alat bantu untuk menarik jaring dimulai tahun 1987 (terutama oleh nelayan Jawa Timur), jaring cantrang telah dimodifikasi menjadi alat tangkap aktif, dengan cara ditarik menggunakan sebuah perahu atau kapal.

Pada tahun 1980, terbitlah Keputusan Presiden (Kepres) No.39/1980 tentang penghapusan jaring trawl. Pembuatan regulasi tersebut dilatarbelakangi untuk mendorong peningkatan produksi yang dihasilkan oleh para nelayan tradisional. Dalam Kepres tersebut menyebutkan penghapusan penggunaan jaring trawl akan dilakukan secara bertahap di wilayah sekitaran Jawa dan Bali.

Sejak diterbitkannya regulasi tersebut, banyak dari nelayan eks trawl yang mulai beralih menggunakan alat tangkap cantrang. Di awal masa transisi tersebut, alat tangkap cantrang adalah alat tangkap yang ramah lingkungan. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, cantrang mulai dimodifikasi menggunakan pemberat, ditarik mesin dan jaringnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan kilometer.

Penulis: Tim Riset NMN

Latest Article

Gagalnya Jokowi Menjadikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa

0
Presiden Jokowi bolehlah sedikit berbangga dengan pencapaian pembangunan infrastrukturnya yang lumayan mentereng. Selama hampir 10 tahun kepemimpinannya, telah terbangun 1.885 km jalan tol, 32.000...

Sektor Perikanan Tangkap Perlu Dikelola Secara Multifungsi dan Berkelanjutan

0
YOGYAKARTA – Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kamis (28/12/2023), Profesor Suadi menyampaikan urgensi pengelolaan multifungsional sektor perikanan tangkap...

Kolaborasi DP World – Maspion Group Membangun Terminal Petikemas di Jatim

0
JAKARTA, NMN- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungan terhadap kolaborasi yang akan terjadi antara perusahaan global swasta DP World Dubai dengan perusahaan swasta...

Kemenhub Mulai Lakukan Persiapan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Jelang Nataru

0
MAKASSAR, NMN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya transportasi laut sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan antar pulau selama periode Natal 2023 dan...

Pemerintah Indonesia Hadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 di London

0
LONDON, NMN - Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis...

Related Articles