Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan memiliki bukti-bukti yang kuat terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asal China MV Hai Fa. Bukti pelanggaran MV Hai Fa akan diajukan ke Pengadilan.
“Kami sudah memiliki bukti-bukti (pelanggaran kapal MV Hai Fa). Fakta-fakta itu nanti kita ajukan ke Pengadilan Negeri Ambon,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti usai menandatangani kesepakatan bersama antara KKP dan Badan Intelejen Negara (BIN) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (14/4).
Menteri Susi menjelaskan, beberapa pelanggaran yang dapat menjerat kapal MV Hai Fa sehingga hukumannya menjadi lebih berat diantaranya kepemilikan kapal tidak jelas.
Selain itu, bukti pelanggaran lainnya adalah kapal keluar masuk wilayah laut lndonesia tanpa mengaktifkan transponder sebanyak tujuh kali, mengangkut ikan hiu martil, dan diduga menyeludupkan burung kakaktua, buaya dan miras.
Ditegaskannya, KKP juga akan meminta bantuan kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk memeriksa kepatuhan kapal itu dalam membayar pajak.
“Ini butuh good will dari seluruh Kabinet Kerja untuk sama-sama melihat sesuatu dari sisi yang sama kalau kita ingin serius memberantas illegal fishing. Apalagi, banyak pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini,” katanya.
Seperti diketahui, Susi kecewa dengan tuntutan pengadilan yang rnenuntut kapal tersebut dengan hukuman ringan. Kapal MV Hai Fa hanya dituntut hukuman denda dan kurungan enam bulan terhadap anak buah kapal (ABK). (Aam)