Penerapan Cukai Plastik Tekan Sampah Plastik di Laut

JAKARTA, NMN-Sampah plastik yang bermuara di lautan sangat berpotensi mencemari dan memberikan dampak yang serius bagi keseimbangan ekosistem di laut. Pemerintah pun mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan pengenaan cukai plastik untuk menekan jumlah sampah plastik di laut.

Data World Economic Forum pada 2016 menyatakan ada lebih dari 150 juta ton plastik di samudra planet ini. Tiap tahun, 8 juta ton plastik mengalir ke laut. Padahal plastik bisa berumur ratusan tahun di lautan dan terurai menjadi partikel kecil dalam waktu yang lebih lama lagi. Plastik bakal terakumulasi terus dan terus di laut.

Sementara, data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/ tahun. Di mana sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Tidak hanya itu, kantong plastik yang terbuang ke lingkungan (daratan) sekitar 10 miliar lembar per tahun atau 85.000 ton kantong plastik.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penerapan cukai plastik pada hakikatnya ingin mengontrol penggunaan plastik itu sendiri.

“Ketika penggunaan plastik sudah terkontrol, atau bahkan bisa terus menerus berkurang, tentunya akan mengurangi keberadaan sampah plastik, termasuk sampah plastik di laut ataupun perairan Indonesia,” kata Susiwijono di di kantor Menko Perekonomian, Senin (18/12).

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto menambakan bahwa rancangan aturan cukai plastik ditargetkan selesai tahun ini. Hal ini untuk mengejar kebijakan cukai plastik berlaku mulai tahun depan.

“RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)-nya kita harapkan tahun ini juga selesai,” ujar Nirmala.

Ia mengungkapkan, kerangka hukum cukai plastik sebenarnya sudah ada. Namun, ada beberapa hal yang perlu diselesaikan sebelum mengenakan cukai plastik seperti objek barang kena cukai baru hingga tata cara pemungutan cukainya. “Untuk memperluas objek cukai kan kita harus minta persetujuan, diorganisasikan dengan anggota DPR,” pungkasnya.

Latest Article

Gagalnya Jokowi Menjadikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa

0
Presiden Jokowi bolehlah sedikit berbangga dengan pencapaian pembangunan infrastrukturnya yang lumayan mentereng. Selama hampir 10 tahun kepemimpinannya, telah terbangun 1.885 km jalan tol, 32.000...

Sektor Perikanan Tangkap Perlu Dikelola Secara Multifungsi dan Berkelanjutan

0
YOGYAKARTA – Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kamis (28/12/2023), Profesor Suadi menyampaikan urgensi pengelolaan multifungsional sektor perikanan tangkap...

Kolaborasi DP World – Maspion Group Membangun Terminal Petikemas di Jatim

0
JAKARTA, NMN- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungan terhadap kolaborasi yang akan terjadi antara perusahaan global swasta DP World Dubai dengan perusahaan swasta...

Kemenhub Mulai Lakukan Persiapan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Jelang Nataru

0
MAKASSAR, NMN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya transportasi laut sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan antar pulau selama periode Natal 2023 dan...

Pemerintah Indonesia Hadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 di London

0
LONDON, NMN - Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis...

Related Articles