Sejak diberlakukannya morotarium kapal ikan asing, potensi perikanan di laut Indonesia pun semakin melimpah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan perizinan penangkapan ikan bagi para nelayan untuk mengoptimalkan potensi ikan di laut.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja, Selasa (16/5), mengatakan bahwa melimpahnya jumlah ikan di laut harus dibarengi dengan kegiatan nelayan melaut. Selama ini banyak nelayan yang ingin melaut terbentur oleh pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Nelayan asing tidak diperbolehkan lagi melaut di Indonesia, ikan kita semakin banyak. Kami terus mendorong para nelayan agar melaut, dan tentunya izin juga dipercepat,” kata Sjarief.
Sjarief menambahkan, pihaknya memastikan proses pengurusan perizinan akan terus dipercepat. Mengingat, potensi ikan di laut Indonesia yang semakin melimpah.
“Kami pastikan untuk perizinan SIPI hanya lima hari saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini Indonesia bisa kembali berdaulat atas perairannya sendiri karena sudah tidak ada lagi kapal asing yang menangkap ikan di perairan dalam negeri.
“Saya sudah cek di semua lokasi baik di Arafura atau Natuna. Sudah bersih tidak ada lagi kapal asing. Untuk itu saya dorong kembali nelayan Indonesia untuk segera penuhi laut Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Ismadi Amrin