DENPASAR, NMN – Data perizinan per tanggal 25 Mei 2022 menunjukan bahwa jumlah dokumen surat izin usaha perikanan (SIUP) yang diterbitkan sebanyak 4.550.
Sementara perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan (surat izin penangkapan ikan/SIPI) mencapai 5.655 dan perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan (surat izin kapal pengangkut ikan/SIKPI) sejumlah 481.
Meningkatnya jumlah perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan mendorong pertumbuhan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap terus mengalami kenaikan. Torehan PNBP yang diterima hingga 25 Mei 2022 mencapai Rp512,38 miliar dan akan terus bertambah.
Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Trian Yunanda pada acara Pemantauan dan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Ditjen Perikanan Tangkap 2022 di Semarang, 22-25 Mei 2022.
Dijelaskannya, adanya perubahan regulasi dan kenaikan pungutan hasil perikanan tidak membuat pelaku usaha perikanan tangkap menjadi lesu. Geliat dan aktivitas perikanan tangkap di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia tetap berjalan untuk menggerakkan roda perekonomian.
“Meski awalnya ada penolakan karena adanya hal yang baru serta perubahan regulasi, pelaku usaha terus kita berikan sosialisasi. Kunjungan lapangan kerap kita lakukan untuk berdialog serta menjaring aspirasi seluruh stakeholders perikanan tangkap,” tandas Trian.
Seiring dengan kebijakan penangkapan ikan terukur, Trian menyatakan optimismenya bahwa usaha perikanan tangkap akan terus tumbuh. Dia percaya munculnya usaha baru dari anak-anak muda yang akan menjadi gebrakan di dunia perikanan.
“Tahun 2021 total PNBP yang diterima Rp700 miliar. Kami optimis capaian PNBP perikanan tangkap tahun ini dapat terus bertambah untuk mendukung program peningkatan PNBP guna kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan,” katanya.