Dukung Wisata Bahari, Pemerintah Beri Insentif PPnBM Yacht

97

JAKARTA, NMN – Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Beleid ini berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.

Dengan adanya aturan tersebut maka diberikan kebebasan PPnBM sebesar 75% atas pembelian kapal pesiar dan yacht yang digunakan untuk kepentingan negara dan usaha pariwisata.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Jumat (31/07)

Neil mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Untuk kapar pesiar yang dibeli untuk kepentingan negara atau angkutan umum diberikan kepada Wajib Pajak tanpa harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPnBM dalam hal barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah tersebut telah memperoleh fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara, untuk pengusaha yang membeli yacht untuk usaha pariwisata, harus menyertakan SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan, sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau menerima penyerahan.

Adapun prosedur dalam hal pengajuan SKB PPnBM, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara elektronik melalui laman daring yang telah ditentukan. Jika tidak memiliki SKB PPnBM, maka pajak atas barang mewah sebesar 75% tetap dipungut atau dibayar.

Di sisi lain, Ditjen Pajak juga memberikan prasyarat lainnya. Wajib pajak yang ingin mendapatkan pengecualian harus memenuhi dua ketentuan sebagai berikut.

Pertama, tidak memiliki utang pajak, kecuali Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Kedua, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun pajak terakhir, serta SPT Masa PPN tiga masa paja terakhir.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here