Ini Alasan Indonesia Wajib Eksplorasi Mineral Laut Dalam

JAKARTA, NMN – Keterlibatan dan kegiatan Indonesia dalam eksplorasi mineral laut dalam di wilayah perairan sendiri saat ini masih minim. Karenanya, Indonesia perlu melanjutkan dan meningkatkan kegiatan eksplorasi mineral laut dalam di Indonesia.

Plt. Asisten Deputi (Asdep) Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Sora Lokita mengatakan ada lima alasan Indonesia ikut serta dalam eksplorasi dan eksploitasi mineral laut.

“Alasan tersebut antara lain hukum nasional dan internasional, lokasi geografis, sejarah, cadangan masa depan, dan peluang di depan mata,” kata Sora Lokita dalam Webinar Eksplorasi Mineral Laut Dalam di Indonesia yang bertajuk “Potensi, Kebijakan, Tantangan, dan Teknologi”  pada Kamis (22/07).

Sora menjelaskan, Konvensi Hukum Laut Internasional/UNCLOS memberikan peluang Indonesia memanfaatkan mineral laut dalam.

“Selain Indonesia bisa memanfaatkan sumber daya mineral di perairan nasional, Indonesia juga bisa terlibat pengelolaan kawasan dasar laut internasional,” sebutnya.

Lalu, kembali ke soal keikutsertaan Indonesia dalam eksplorasi dan eksploitasi mineral laut dalam, menurut Sora Lokita hal tersebut memiliki alasan yang krusial.

“Ini menjadi salah satu alasan, karena posisi letak geografis, Indonesia berada di wilayah yang cukup strategis di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, dimana banyak negara sudah berlomba mendapatkan kontrak pengelolaan mineral dari international seabed authority,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Sora, konkresi mineral di dasar laut sebagai cadangan di masa depan yang memiliki potensi kepentingan ekonomi seperti, Polymetalic Nodules mengandung Copper, Cobalt, Nickel, Besi, Manganese. Terdapat di mayoritas dasar laut dengan kedalaman > 4,000m area deposit terbesar di Clarion-Clipperton Zone di Samudera Pasifik.

Polymetalic Sulphides mengandung copper, cobalt, gold, silver, rare earth elements (contoh: tellurium). Feromanganese-Crust atau Cobalt Crust mengandung konsentrasi tinggi Cobalt dan rare ellements untuk aplikasi high-tech. Terdapat di kedalaman < 4,00 meter sampai 5000 meter di kawasan dasar laut dengan aktivitas vulkanik yang tinggi.

“Terdapat peluang-peluang yang seharusnya Indonesia manfaatkan. International Deep Sea Mining Code akan segera selesai. Indonesia siap atau tidak siap, perlombaan eksploitasi mineral di “the area” akan dilakukan segera. Ada peluang berbagai program peningkatan kapasitas dari International Seabed Authority dan para kontraktor, serta tawaran kerjasama dari beberapa negara untuk Indonesia. Semua itu bisa kita manfaatkan untuk kepentingan Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa perkerjaan rumah yang harus diperhatikan seperti penyelesaian rancangan Peraturan Presiden terkait Kawasan Dasar Laut Internasional (PERPRES KDLI), menyiapkan kemampuan eksplorasi dan eksploitasi mineral dasar laut dalam, dan terlibat aktif pada pembentukan setiap pembentukan regulasi internasional di ISA.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan perlu melanjutkan dan meningkatkan kegiatan eksplorasi mineral laut dalam di Indonesia.

“Kegiatan kita ada di laut untuk mineral, tapi menurut saya masih terlalu minimalis. Yang banyak kita lakukan sekarang lebih kepada eksplorasi dan eksploitasi pasir laut, beberapa ada kegiatan pertambangan timah antara lain. Di luar itu kita belum banyak,” ujar Ridwan.

Selain eksplorasi mineral laut dalam di wilayah sendiri, Indonesia sesungguhnya dapat melakukan eksplorasi deposit mineral laut dalam ​​​​​​ di area di luar yurisdiksi nasional. Namun, hingga saat ini partisipasi Indonesia masih sedikit.

“Mungkin pada saat ini kita cukup mengambil sikap untuk menyiapkan konsep besar bagaimana kita mau berpartisipasi, lebih baik sekarang kita fokus pada wilayah-wilayah di dalam dulu untuk melakukan kegiatan yang lebih potensial dan mungkin lebih dekat untuk terlaksana,” tutur Ridwan.

Ridwan juga menuturkan Indonesia harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang komprehensif mengenai pengelolaan sumber daya alam di dasar laut terutama mineral.

Latest Article

Pelindo Peti Kemas Benahi Pelabuhan Ternate dan Pelabuhan Merauke

0
JAKARTA, NMN - Pengoperasian Pelabuhan Ternate di Maluku Utara dan Pelabuhan Merauke di Papua Selatan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelindo Terminal Petikemas...

Komitmen Indonesia dalam Mewujudkan Transportasi yang Berkelanjutan di ASEAN

0
JAKARTA, NMN - Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam mewujudkan transportasi berkelanjutan di ASEAN.  Hal tersebut disampaikan oleh  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri...

Revisi Kedua PM 4 Tahun 2022 terkait Pelayanan Kapal Wisata Asing dan Kapal...

0
JAKARTA, NMN - Kementerian perhubungan senantiasa berupaya untuk pengembangan sektor pariwisata dan industri maritim di Indonesia. Salah satu Upaya yang dilakukan adalah merevisi Permenhub...

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif pada Semester I/2023

0
JAKARTA, NMN - PT Pelindo Multi Terminal/SPMT mencatat kinerja positif  dalam mengelola segmen terminal nonpetikemas di Indonesia pada Semester Pertama 2023. Kinerja positif ini...

Kemenhub Percepat Implementasi NLE di Pelabuhan

0
JAKARTA, NMN - Kementerian Perhubungan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk mendukung percepatan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) di pelabuhan-pelabuhan di seluruh...

Related Articles