Jaga Ekologi, Pemanfaatan Ruang Laut Harus Sesuai Prosedur

53

JAKARTA, NMN – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemanfaatan ruang laut untuk setiap kegiatan menetap harus sesuai prosedur sebagai upaya menjaga keseimbangan kesehatan ekologi dan pertumbuhan ekonomi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyusun beberapa peraturan perundang-undangan sebagai pedoman bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang ingin memanfaatkan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

Salah satunya aturan tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan permasalahannya yang kompleks, membutuhkan dukungan dan komitmen Pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaannya yang dilakukan secara terpadu, holistik, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pelaku usaha maupun individu yang memanfaatkan ruang laut secara menetap harus memiliki PKKPRL.

“Kita harus menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa melalui strategi pembangunan ekonomi biru yang menitikberatkan pada perspektif ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut,” ujar Menteri Trenggono saat membuka webinar Permasalahan Pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Laut, Rabu (30/3).

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menambahkan, PKKPRL menjadi dasar semua kegiatan di ruang laut termasuk dalam hal pemberian hak atas tanah (HAT) di perairan laut.

Keberadaan PKKPRL terkait kegiatan menetap di wilayah perairan laut telah menghapus adanya hak di perairan laut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pemberian hak atas tanah yang menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan dan menentukan, dapat berpotensi mencemari atau bahkan merusak keanekaragaman hayati yang berada di ruang laut, akibat dari perubahan fungsi ruang laut yang dilakukan pemegang hak atas tanah.

“Izin Lokasi atau saat ini nomenklaturnya diubah menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan dasar pemberian perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha,” terang Victor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here