Kapal Pelaku Kejahatan Perikanan Dilarang Beroperasi Kembali

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengatakan bahwa kapal eks asing yang melakukan kejahatan perikanan dan telah disita oleh Pemerintah tidak dapat dioperasikan kembali untuk kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

“Kapal ikan yang disita, pernah terbukti atau terindikasi melakukan kejahatan perikanan, seyogyanya tidak dipakai lagi untuk kegiatan perikanan, ada aturan itu. Kalau memang mau dimanfaatkan harus alih fungsi, bukan untuk perikanan,” kata Sjarief dalam Rakornas Satgas 115 di Jakarta, Rabu (12/7).

Namun, lanjut Sjarief, alih fungsi penggunaan kapal eks asing yang terindikasi melakukan kejahatan perikanan masih perlu dikaji lebih dalam lagi, pasalnya dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Jadi mungkin, untuk alih fungsi, sementara ini KKP belum mengambil sikap,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengusulkan agar kapal-kapal eks asing yang ditangkap Satgas 115 dapat digunakan kembali jika masih layak digunakan.

Sjarief menjelaskan, kapal eks asing yang tertangkap akan di blacklist oleh dunia internasional sehingga tidak mungkin digunakan kembali untuk kegiatan menangkap ikan.

“Karena setelah ditangkap, kapal-kapal itu ada semacam stempel atau blacklist dari dunia perikanan internasional. Kalau kapal-kapal udah melakukan kaya gitu, maka pasti kecenderungannya akan melakukan hal yang sama, melakukan praktik ilegal fishing,” kata Sjarief.

 

Penulis : Ismadi Amrin

Latest Article

Pelindo Peti Kemas Benahi Pelabuhan Ternate dan Pelabuhan Merauke

0
JAKARTA, NMN - Pengoperasian Pelabuhan Ternate di Maluku Utara dan Pelabuhan Merauke di Papua Selatan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelindo Terminal Petikemas...

Komitmen Indonesia dalam Mewujudkan Transportasi yang Berkelanjutan di ASEAN

0
JAKARTA, NMN - Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam mewujudkan transportasi berkelanjutan di ASEAN.  Hal tersebut disampaikan oleh  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri...

Revisi Kedua PM 4 Tahun 2022 terkait Pelayanan Kapal Wisata Asing dan Kapal...

0
JAKARTA, NMN - Kementerian perhubungan senantiasa berupaya untuk pengembangan sektor pariwisata dan industri maritim di Indonesia. Salah satu Upaya yang dilakukan adalah merevisi Permenhub...

Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif pada Semester I/2023

0
JAKARTA, NMN - PT Pelindo Multi Terminal/SPMT mencatat kinerja positif  dalam mengelola segmen terminal nonpetikemas di Indonesia pada Semester Pertama 2023. Kinerja positif ini...

Kemenhub Percepat Implementasi NLE di Pelabuhan

0
JAKARTA, NMN - Kementerian Perhubungan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk mendukung percepatan implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) di pelabuhan-pelabuhan di seluruh...

Related Articles