KKP Terus Perkuat Pencegahan Praktik IUU Fishing

52
Foto: Bakamla RI

JAKARTA, NMN – Praktik Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing perlu ditekan untuk mendorong pemanfaatan Sumber Daya Ikan (SDI) yang optimal serta meningkatkan pembangunan ekonomi nasional melalui peningkatan devisa negara dari bidang perikanan.

Dalam pelaksanaanya dibutuhkan peran pengawas perikanan yang cakap untuk mendorong terciptanya pemanfaatan SDI terutama di Provinsi Kalimantan Tengah. Tentunya pelatihan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah di Indonesia.

Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) I Nyoman Radiarta mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pencegahan praktik IUU Fishing.

“Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan kemampuan aparat untuk mendeteksi praktik pelanggaran yang terjadi di lapangan melalui kegiatan Pelatihan Teknis Pengawas Perikanan,” kata Nyoman, Rabu (29/6).

Melalui pelatihan ini, lanjut Nyoman, pihaknya pun berharap para pengawas perikanan dapat memahami betul tentang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan, usaha pengolahan ikan, distribusi hasil ikan, budidaya perikanan, penangkapan ikan, ketaatan operasional kapal perikanan, dan tindak pidana kelautan dan perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan peningkatan pengawasan di laut Indonesia baik yang ada di wilayah perairan teritorial maupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Langkah ini bukan sebatas untuk memerangi IUU Fishing, tapi juga menjaga kelestarian ekosistem laut secara berkelanjutan. Sejalan dengan penguatan pengawasan tersebut, peningkatan kualitas SDM di KKP juga akan terus dilaksanakan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Suharta menyampaikan, sesuai UU Cipta Kerja pengawasan perikanan harus terintegrasi. “Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa pengawasan untuk memastikan pelatihan pelaku usaha, adalah perizinan berbasis risiko yang dilakukan oleh PSDKP, dalam hal ini dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai wujud integrasi antara pusat dan daerah,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), Lilly Aprilya Pregiwati, mengatakan pelatihan ini merupakan upaya meningkatkan kompetensi pengawasan perikanan secara manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan, salah satu persyaratan menjadi pengawas perikanan yaitu harus mengikuti pelatihan pengawas perikanan. Dalam hal ini, peserta pelatihan harus melalui pelatihan dasar, teknis, dan lulus dengan dibuktikan melalui sertifikat pelatihan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here