Penandatanganan IA Decommissioning Anjungan Migas Attaka Dilakukan

JAKARTA, NMN – Kementerian ESDM dan Kementerian Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi menandatangani Implementing Arrangement (IA) on Pilot Project for Decommissioning and Rig-To-Reef Re-Utilization of Offshore Plants in Indonesia.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji dan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araulo.

Penandatanganan ini merupakan dasar pelaksanaan Pilot Project Decommissioning Anjungan Migas Attaka-I, Attaka-UA dan Attaka-EB di Wilayah Kerja East Kalimantan dan Attaka yang berlokasi di Kalimantan Timur.

Dalam siaran Kemeterian ESDM yang diterima Kamis (3/2) dijelaskan bahwa pekerjaan decommissioning ini akan digarap melalui kerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan dalam bentuk alih fungsi anjungan migas menjadi rig to reefs, yaitu praktek mengubah anjungan minyak lepas pantai menjadi terumbu buatan. Kementerian ESDM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi dan Penghapusan Asset BMN.

Basilio mengungkapkan penandatanganan IA ini mengharapkan agar pilot project ini dapat menjadi solusi kegiatan pasca operasi di perairan Indonesia.  Selain tiga anjungan di Wilayah Kerja East Kalimantan dan Attaka tersebut, masih ada banyak anjungan lainnya yang perlu dilakukan decommissioning, dengan skema yang sama atau berbeda. Tentunya dengan cara ekonomis dan ramah lingkungan.

“Diharapkan pihak pihak terkait lintas sektor untuk tetap mengawal kegiatan ini, mengingat masih banyak hal-hal lain yang perlu diselesaikan,” ujar Basilio.

Decommissioning anjungan migas adalah rangkaian kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas penunjang termasuk penutupan sumur secara permanen, pemulihan lokasi dan penanganan pelepasan atau penghapusan peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas dalam kegiatan usaha hulu migas yang dilaksanakan sebelum atau pada saat berakhirnya kontrak kerja sama.

Dasar hukum pembongkaran platform migas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di daerah Lepas Pantai pasal 21 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasal 2 dan Pasal 10.

Pasal 2 menyatakan bahwa KKKS wajib melakukan kegiatan pasca operasi yang pelaksanaannya menggunakan dana kegiatan pasca operasi. Sementara Pasal 10 menyatakan, dalam melaksanakan kegiatan pasca operasi, KKKS wajib menggunakan Standar Nasional Indonesia dan/atau standar internasional yang berlaku sesuai dengan rencana kegiatan pasca operasi yang telah disetujui.

Latest Article

Gagalnya Jokowi Menjadikan Laut sebagai Masa Depan Bangsa

0
Presiden Jokowi bolehlah sedikit berbangga dengan pencapaian pembangunan infrastrukturnya yang lumayan mentereng. Selama hampir 10 tahun kepemimpinannya, telah terbangun 1.885 km jalan tol, 32.000...

Sektor Perikanan Tangkap Perlu Dikelola Secara Multifungsi dan Berkelanjutan

0
YOGYAKARTA – Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Kamis (28/12/2023), Profesor Suadi menyampaikan urgensi pengelolaan multifungsional sektor perikanan tangkap...

Kolaborasi DP World – Maspion Group Membangun Terminal Petikemas di Jatim

0
JAKARTA, NMN- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dukungan terhadap kolaborasi yang akan terjadi antara perusahaan global swasta DP World Dubai dengan perusahaan swasta...

Kemenhub Mulai Lakukan Persiapan Uji Petik Kelaiklautan Kapal Penumpang Jelang Nataru

0
MAKASSAR, NMN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya transportasi laut sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan antar pulau selama periode Natal 2023 dan...

Pemerintah Indonesia Hadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container ke-9 di London

0
LONDON, NMN - Pemerintah Indonesia telah menghadiri Sidang Sub-Committee on Carriage of Cargoes and Container (CCC) ke-9 yang berlangsung dari Rabu (20/9) hingga Kamis...

Related Articles