Pengawasan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat Ditingkatkan

616

JAKARTA, NMN – Pengawasan terhadap penanganan barang berbahaya dan barang curah padat yang dilakukan oleh Pejabat dan/atau petugas di Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut adalah semata mata demi terciptanya suatu keamanan dan keselamatan pelayaran dan sebagai upaya mempertahankan Indonesia di category White List dalam dunia pelayaran.

Untuk meningkatkan pengawsan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Workshop Implementasi penanganan barang berbahaya dan barang curah padat di Pelabuhan.

Workshop tersebut diselenggarakan guna memberikan persamaan persepsi para pejabat dan/atau petugas pengawas mengenai pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Weku Frederik Karuntu mengatakan tujuan diselenggarakan Worshop Implementasi penanganan dan pengangkutan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan adalah untuk peningkatan kualitas pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan serta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan oleh para pejabat dan/atau petugas pengawas barang berbahaya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Ia menambahkan, dalam rangka meningkatkan keselamatan dalam penanganan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan barang curah padat di pelabuhan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan yang merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) dengan diratifikasi melalui KEPPRES No. 65 Tahun 1980 tentang Pengesahan International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974.

Menurut Capt. Weku, workshop ini diharapkan dapat memberikan persamaan persepsi para pejabat dan/atau petugas pengawas mengenai pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tentang barang berbahaya dan barang curah padat yang telah diberlakukan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE DJPL 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewenangan Syahbandar dalam penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan dan SE DJPL 13 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewenanganan Syahbandar dalam penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here